Sebagaimana dalam ketentuan Pasal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
"Tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.
Dalam alam aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini, ada 6 tuntutan yang disampaikan.
Diantaranya menuntut pemerintah menghentikan rencana pertambangan di Desa Wadas, menghentikan kriminalisasi, intimidasi, dan represifitas yang dilakukan oleh aparat negara, mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan di Desa Wadas dan menghentikan segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam.
"Serta kami menuntut penghentian segala bentuk teror psikologis pelemahan perjuangan warga dalam mempertahankan tanah dan Menghentikan manipulasi hukum yang membodohkan warga Wadas," katanya.***