Puluhan warga Desa Wadas Kembali Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Jawa Tengah

- 7 Juni 2022, 15:51 WIB
/

Sebagaimana dalam ketentuan Pasal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

"Tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.

Baca Juga: Kisah Warga Wadas yang Jual Lahannya untuk Proyek Bendung Bener: Dulu Beli Rp11,5 Juta, Kini Dibayar Rp3,8 M

Dalam alam aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini, ada 6 tuntutan yang disampaikan.

Diantaranya menuntut pemerintah menghentikan rencana pertambangan di Desa Wadas, menghentikan kriminalisasi, intimidasi, dan represifitas yang dilakukan oleh aparat negara, mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan di Desa Wadas dan menghentikan segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam.

"Serta kami menuntut penghentian segala bentuk teror psikologis pelemahan perjuangan warga dalam mempertahankan tanah dan Menghentikan manipulasi hukum yang membodohkan warga Wadas," katanya.***

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah