Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Kantongi Izin, Kementerian Agama Temukan Fakta Mengejutkan

- 17 Juni 2022, 18:41 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur., mengatakan pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur., mengatakan pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama. /Kemenag


IniPurworejo.com - Kementerian Agama memastikan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin ilegal dan tidak memiliki izin.

Bahkan berdasarkan hasil pengawasan lapangan Kemenag, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam.

Baca Juga: 7 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Wonogiri, Ini Barang Bukti yang Diamankan Salah Satunya Buku Materi

Sebab, pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat.

Mulai dari Kemenag Kabupaten Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

"Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Baca Juga: Harga Daging Sapi dan Cabai Merah di Batang Melejit Jelang Idul Adha, Ini Penjelasan Disperindag KUKM Setempat

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya.

Baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono.

Baca Juga: Turunkan Angka Stunting, Pemkab Purworejo Tempuh Langkah Strategis dan Komitmen Bersama

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kabupaten Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.

Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Putih Mulai Berlaku di 3 Provinsi, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkan Nopol Baru

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya.

Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Salah satunya di di Wonogiri, Jawa Tengah.

Sebanyak tujuh anggota Khilafatul Muslimin di Wonogiri, diamankan polisi.

Baca Juga: Lowongan Kerja, PT Sumitomo Wiring Systems Batam Indonesia Cari Lulusan S1 Psikologi atau Hukum, Cek Syaratnya

Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin diamankan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan madrasah di Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah