IniPurworejo.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Tindakan tegas yang diambil PT KAI yaitu dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual di dalam kereta.
Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Blacklist yang dilakukan yakni dengan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
"Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin," kata Asdo Artriviyanto, dalam keterangannya, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Resep Chicken Teriyaki ala Chef Devina Hermawan, Empuk Menggunakan 100 Persen Bahan Lokal
Ia menegaskan KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut.
Pihaknya berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang.
Konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
Baca Juga: Petakan Potensi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Purworejo Undang Instansi Terkait dan Mitra Kerja
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.***