IniPurworejo.com- Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan langkah dini memetakan potensi sengketa proses Pemilu, menyusul dimulainya tahapan Pemilu 2024.
Menggandeng mitra kerja, Bawaslu Kabupaten Purworejo, menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Selasa, 21 Juni 2022.
Mitra kerja yang terlibat diantaranya Polres Purworejo, KPU Kabupaten Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Damkar, serta Badan Kesbangpol.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo dan sesi materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Selain diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo dan instansi terundang, rapat juga diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo.
“Upaya pencegahan ini kami pandang sangat penting, sedini mungkin dilakukan pencegahan. Hal yang berpotensi sengketa ini yang harus diantisipasi sejak dini," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq.
Dalam kesempatan itu, Nur Kholiq menyampaikan adanya perbedaan pengaturan terkait APK dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Purworejo No 3 Tahun 2017.
Lebih lanjut Nur kholiq mendorong upaya duduk bersama eksekutif dan legislatif untuk merubah Perda tersebut.
“Tidak mungkin peraturan daerah bertentangan dengan peraturan berupa undang-undang” tandasnya.