Memilih wakil presiden dan dua orang calon wakil presiden, memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan.
2. Presiden
Tugasnya presiden ialah memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Mengangkat duta dan kosul, menyatakan negara dalam keadaan bahaya, memberikan grasi dan rehabilitasi, dan berwenang memberi gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan lainnya.
3. Wakil Presiden
Wakil Presiden (wapres) bertugas mendampingi presiden saat menjalankan tugas, membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Membantu presiden dalam mengkoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet, melaksanakan tugas teknis pemerintah.
Kemudian menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Menyusun agenda kerja kabinet, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan menjalankan roda koordinasi serta komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan.