Jalan Desa Rusak Akibat Proyek Sungai, Investor Rumah Makan dan Penginapan Dirugikan Ratusan Juta

11 Juni 2022, 05:50 WIB
Jalan rusak di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah /

IniPurworejo.com - Investor pembangun rumah makan dan penginapan di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah, mengaku merugi karena hasil bangunan usaha yang telah dibangun di pinggir muara sungai Bogowonto dengan menelan dana hingga ratusan juta mangkrak akibat akses jalan menuju tempat usaha mereka rusak dan tak kunjung diperbaiki.

Jalan itu rusak lantaran dilalui truk kendaraan untuk penggarapan proyek pengaman muara sungai Bogowonto yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu melalui PT Brantas Adipraya.

Pelaku usaha itu telah berupaya meminta solusi baik kepada pihak PT maupun melalui Pemdes setempat, namun hingga kini jalan itu belum diperbaiki dan belum bisa dilalui kendaraan biasa.

Dua Investor asal Yogyakarta yaitu Yana Karyana bersama Anton yang mewakili Aminanto, dalam jumpa wartawan di RM Dargo Pangen, Jumat 10 Juni 2022 menjelaskan, sekitar bulan November 2020 lalu, sebelum ada proyek pengaman muara Sungai Bogowonto, baik Yana maupun Amin telah membangun lahan usaha berupa rumah makan dan penginapan.

Wacana buka usaha ditempat itu dilakukan karena mereka mellihat peluang, dimana jika liburan banyak orang mancing dilokasi itu dan dianggap memiliki peluang baik untuk membuka usaha kuliner.

Saat membuka usaha itupun, keduanya telah mendapatkan izin dari pihak desa.

Dalam pembangunan usaha itu mereka telah mengeluarkan dana investivasi mencapai kurang lebih 800 juta dan kondisi bangunan telah selesai 90 persen, bahkan telah siap dilaunching namun gagal lantaran akses jalan di sepanjang tempat usaha mereka rusak parah akibat dipakai untuk melintas kendaraan-kendaraan tronton dan alat berat lain milik PT Brantas Adipraya.

“Jika musim hujan maka jalan tersebut tidak bisa dilewati oleh kendaraan biasa. Bahkan pengendara sepeda motor sekalipun perlu kerja keras untuk bisa melewatinya,” kata Anton sambil memperlihatkan foto jalan rusak yang dimaksud pada saat jumpa wartawan.

Diungkapkan, sebagian jalan yang telah rusak memang telah diperbaiki secara baik dengan pengecoran, tetapi jalan sepanjang sekitar 300 meter lainnya yang kebetulan persis di depan usaha yang dibangun olehnya yaitu berupa penginapan dan rumah makan, sama sekali tidak diperbaiki.

“Untuk mengakses tanah sendiri praktis tidak bisa. Sekali lagi ini adalah bentuk kedholiman,” keluhnya.

Yana mengakui bahwa pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dengan pihak pelaksana proyek untuk mau memperbaiki jalan tersebut, seperti halnya jalan desa lain yang juga dicor dengan beton.

Tetapi sampal saat ini, sudah hampir dua tahun ini belum diperbaiki sehingga dapat dilalui secara normal sebagaimana sebelum pengerjaan proyek berlangsung.

Diakui, jalan desa yang dilalui itu sudah disetujui masyarakat untuk dipakai. Bahkan sebagian tanah masyarakāt temāsük tanah miliknya disewa untuk pelebaran jalan oieh PT Brantas Adipraya selaku pelaksana proyek.

Pihaknya mengaku sudah mulai putus asa dengan persoalan ini. Mereka pun bermaksud untuk mengontrakkan investasi usaha tersebut kepada pihak lain.

Mereka hanya meminta kepada pengelola proyek untuk bisa memperbaiki akses jalan sehingga bisa diialui oieh kendaraan biasa.

Sementara itu, Humas PT Bumi Karsa, Heri saat dikonfirmasi memberikan penjelasan melalui beberapa lembar kertas, berisi kuitansi, surat perjanjian berisi sewa menyewa tanah dan ganti rugi tanaman di Desa Jogoboyo serta surat kuasa.

Dalam kuitansi dan surat perjanjian pada tanggal 22 April 2021 itu disebutkan pihak kesatu yakni Sarif Barakati selaku manajer project Bumi Karsa Abipraya menyewa tanah dan ganti rugi tanaman di Desa Jogoboyo kepada pihak kedua yakni Yana Karyana dengan total senilai Rp 9.972.000.

Dalam perjanjian tertera bahwa sewa menyewa dan ganti rugi tersebut berlaku dari tanggal 22 April hingga tanggal 22 Oktober 2022 atau 1,5 tahun. Kesepakatan tersebut diketahui oleh Kepala Desa Jogoboyo, Joko Wahyana.

Berikutnya, dalam surat kuasa disebutkan pihak Yana Karyana memberikan kuasa kepada Moh Hamidi untuk menerima pembayaran ganti rugi dari pihak kesatu. Surat tersebut tertanggal 26 April 2022.

“Tentang masalah ini sudah dilaporkan. Saya hanya pelaksana di lapangan saja, tidak berhak memberikan keterangan. Keterangan akan diberikan oleh BBWSSO,” ujarnya.***

Editor: Hans Wb

Tags

Terkini

Terpopuler