Penuhi Kriteria SKB 4 Menteri, 91 SMP di Purworejo Laksanakan PTM Terbatas 100 Persen

- 4 Januari 2022, 23:28 WIB
Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto
Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto /IniPurworejo/HansWb/

IniPurworejo.com - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 untuk jenjang SMP di Kabupaten Purworejo.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru dengan nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 ini semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Di Kabupaten Purworejo ada 91 SMP yang terdiri atas 43 SMP Negeri dan 48 SMP swasta yang menerapkan PTM Terbatas hingga 100 persen.

Baca Juga: Purworejo Hari Ini Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto bersama Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dindikbud Kabupaten Purworejo, Frikly Widhi Dewanto menyampaikan, berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM Terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria.

"Mempertimbangkan bahwa capaian kumulatif vaksinasi dosis 2 pada masyarakat di Kabupaten Purworejo telah mencapai 72,17 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 untuk warga lansia telah mencapai 68,79 persen, Dindikbud Kabupaten Purworejo, telah menginstruksikan kepada para kepala sekolah dan pengawas untuk menggelar PTM Terbatas hingga 100 persen, dan alhamdulillah semua telah terlaksana dengan 100 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Bupati Banyumas Izinkan Sekolah Gelar PTM Penuh Mulai 3 Januari 2022

Guna menindaklanjuti itu, lanjutnya, Dindikbud Purworejo telah membuat Surat edaran bagi satuan pendidikan. Surat bernomor 425/2722/2021 itu dibuat sebagai pedoman bagi satuan pendidikan tentang penyelenggaraan pembelajaran di semester genap 2021/2022 yang telah menerapkan PTM terbatas hingga 100 persen.

"Dalam surat itu dituangkan agar dalam PTM terbatas hingga 100 persen bisa memperhatikan hal-hal pelaksanaan pembelajaran dimasa pandemi yaitu satuan pendidikan dapat mempedomani ketentuan keputusan bersama 4 mentri berbasis kondisi satuan pendidikan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah