Lindungi Pekerja Sektor Keagamaan, Kemenag Purworejo Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

- 20 Januari 2022, 12:06 WIB
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kemenag Kab. Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kemenag Kab. Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan /IniPurworejo/HansWb/


IniPurworejo.com - Seluruh pekerja sektor keagamaan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purworejo, khususnya guru madrasah non-ASN, didorong dapat memproteksi dirinya dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal itu penting mengingat sektor keagamaan juga memiliki risiko kerja seperti halnya sektor-sektor lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo, H Fatchur Rochman M.Pd., dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Magelang dengan Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo tentang Penyelenggaraan Jamsostek bagi Pekerja Sektor Keagamaan di Gedung PKPRI Purworejo.

“Penandatangan perjanjian kerja sama hari ini menjadi komitmen kami, Kantor Kemenag Purworejo, agar teman-teman guru madrasah non-ASN atau guru ngaji terlindungi Jamsostek sehingga dapat bekerja dengan baik dan nyaman, baik di madrasah, pondok pesantren, maupun TPQ,” kata Fatchur Rochman.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal dari Rp4 juta jadi Rp650 Ribu

Disebutkan, saat ini tercatat ada sekitar 989 orang guru madrasah non-ASN di Kabupaten Purworejo. Dari jumlah itu, masih cukup banyak yang belum terlindungi Jamsostek.

Menurutnya, para pekerja sektor keagamaan memliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, mulai berangkat kerja di jalan, saat di lokasi kerja, hingga kembali ke rumah. Resiko lainnya yakni mengalami sakit akibat kerja.

Sebagai contoh, belum lama ini Kepala MI Salafiyah Wareng Kecamatan Butuh meninggal dunia karena sakit.

Baca Juga: Berikut Link Pengumuman Seleksi CPNS Kemenag 2021, Yang Tidak Lolos Cek Masa Sanggahnya

Beruntung, yang bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapat klaim program Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan senilai Rp42 juta.

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah