Kabar Baik, Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal dari Rp4 juta jadi Rp650 Ribu

- 17 Januari 2022, 12:12 WIB
Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal dari Rp4 juta jadi Rp650 Ribu.
Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal dari Rp4 juta jadi Rp650 Ribu. /kemenag

IniPurworejo.com - Biaya sertifikasi halal reguler yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

Biaya sertifikasi halal ini khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham, Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan Selfie KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya! Ini Penjelasan Kemendagri

Aqil menjelaskan Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

"Beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal diantaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri," ujarnya.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu.

Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Hadirkan Rektor UGM, Kebumen Campus Festival 2022 Diikuti 30 Perguruan Tinggi 

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x