IniPurworejo.com - Biaya sertifikasi halal reguler yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.
Biaya sertifikasi halal ini khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham, Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan Selfie KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya! Ini Penjelasan Kemendagri
Aqil menjelaskan Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.
"Beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal diantaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri," ujarnya.
Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu.
Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca Juga: Hadirkan Rektor UGM, Kebumen Campus Festival 2022 Diikuti 30 Perguruan Tinggi