Sering Terjadi Salah Paham, BPKPAD Sosialisasikan Pajak Hiburan di Purworejo

- 1 Juli 2022, 06:15 WIB
/

Lebih lanjut dijelaskan, para penyelenggara event hiburan, dihimbau oleh Puguh agar berkoordinasi sejak awal dengan BPKPAD Purworejo sebelum event berlangsung. Hal itu perlu dilakukan agar panitia tahu sejak awal berapa pajak yang harus dibayarkan.

Adapun aktivitas mengandung unsur hiburan yang tidak menjadi objek pajak hiburan adalah pijat refleksi pengobatan tradisional, pameran dan pertandingan olahraga yang diselenggarakan pemerintah daerah, penyelenggaraan hiburan untuk amal.

"Ketika koordinasi awal tiket masuk kan harusnya porporasi, misalnya targetnya 10 ribu tiket, nanti kalau selesai eventnya dihitung yang tidak laku berapa dikembalikan, yang tidak laku tidak kita kenakan pajak, jadi tidak flat, yang dikenakan pajak hanya tiket yang laku," ujarnya.

Ditambahkan, dalam beberapa kasus ada sebagian penyelenggara yang kurang koordinasi tentang kegiatan berbayar mereka dengan BPKPAD Purworejo.

"Kami baru tahu setelah atau pada saat event itu diselenggarakan, ketika ditanyakan soal pajak, mereka bingung dan mengatakan rugi, padahal semestinya pajak hiburan itu sudah diperhitungkan tersendiri dan di luar biaya operasional panitia," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah