Sering Terjadi Salah Paham, BPKPAD Sosialisasikan Pajak Hiburan di Purworejo

- 1 Juli 2022, 06:15 WIB
/

IniPurworejo.com - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo gencar mensosialisasikan tentang pajak hiburan di Purworejo.

Sosialisasi diberikan karena masih sering terjadi kesalahpahaman dalam hal pajak hiburan tersebut di masyarakat.

Kabid Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Puguh Trihatmoko menjelaskan, bahwa dalam Perda 13 Tahun 2017 tentang Pajak Hiburan, diatur objek pajak antara lain tontonan film, pagelaran seni musik, tari, pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga, sirkus, akrobat, sulap, permainan ketangkasan, pusat kebugaran, panti pijat, dan pertandingan olahraga.

Baca Juga: Tertib Bayar Pajak DD dan ADD, Pemerintah Desa dapat Penghargaan

"Ini jadi di kita ada 11 macam pajak daerah, salah satunya adalah pajak hiburan. Pajak hiburan ini tarifnya macam-macam ya, 10 persen untuk kesenian rakyat, 20 persen untuk pagelaran, pameran, dan pertandingan olahraga, serta 30 persen untuk diskotik, karaoke dan pijat/sauna," katanya.

Menurut Puguh, kesalahpahaman terkait pajak hiburan, biasanya terjadi karena penyelenggara event belum mengetahui tentang adanya pajak hiburan. Perlu diketahui juga, bahwa yang dikenakan pajak adalah penonton yang membeli karcis untuk menonton sebuah hiburan.

Event yang tidak mengenakan tiket bagi para penonton juga tidak akan dikenakan pajak. Jadi, menurut Puguh pengenaan pajak itu tidak merugikan penyelenggara karena nilainya dibebankan kepada konsumen.

"Dalam pelaksanaan event yang mengenakan tiket masuk terhadap penonton, secara regulasi wajib dipungut pajak karena berbayar nontonnya, yang dipungut pajak itu karcisnya, bukan biaya penyelenggaraan, kemarin sempat ada persepsi yang berbeda ya, padahal yang kita kenakan itu yang memungut biaya dari penonton, jadi yang kena pajak itu penontonnya," ungkapnya.

Baca Juga: Satu-satunya di Kebumen, Universitas Putra Bangsa Raih Penghargaan Inklusi Kesadaran Pajak

Lebih lanjut dijelaskan, para penyelenggara event hiburan, dihimbau oleh Puguh agar berkoordinasi sejak awal dengan BPKPAD Purworejo sebelum event berlangsung. Hal itu perlu dilakukan agar panitia tahu sejak awal berapa pajak yang harus dibayarkan.

Adapun aktivitas mengandung unsur hiburan yang tidak menjadi objek pajak hiburan adalah pijat refleksi pengobatan tradisional, pameran dan pertandingan olahraga yang diselenggarakan pemerintah daerah, penyelenggaraan hiburan untuk amal.

"Ketika koordinasi awal tiket masuk kan harusnya porporasi, misalnya targetnya 10 ribu tiket, nanti kalau selesai eventnya dihitung yang tidak laku berapa dikembalikan, yang tidak laku tidak kita kenakan pajak, jadi tidak flat, yang dikenakan pajak hanya tiket yang laku," ujarnya.

Ditambahkan, dalam beberapa kasus ada sebagian penyelenggara yang kurang koordinasi tentang kegiatan berbayar mereka dengan BPKPAD Purworejo.

"Kami baru tahu setelah atau pada saat event itu diselenggarakan, ketika ditanyakan soal pajak, mereka bingung dan mengatakan rugi, padahal semestinya pajak hiburan itu sudah diperhitungkan tersendiri dan di luar biaya operasional panitia," tuturnya.***

Editor: Hans Wb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah