IniPurworejo.com- Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan
apresiasi kepada pemerintah desa atas ketertiban pembayaran pajak dari Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021.
Penghargaan di inisiasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen, bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo.
Penyerahan penghargaan dilakukan Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH di Pendopo Kabupaten Purworejo, Selasa 25 Januari 2022.
Hadir dalam acara ini, Kakanwil DJP Jawa Tengah 2 Slamet Sutantyo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP Msi, Kepala BPKPAD Agus Ari Setyadi SSos, Kepala KPP Pratama Kebumen Yoepidha dan para perwakilan Kepala Desa penerima penghargaan.
Dalam sambutanya Wabup Yuli Hastuti mengatakan, kemajuan pembangunan di Kabupaten Purworejo sangat ditentukan dari kemajuan kecamatan dan desanya.
Baca Juga: Lowongan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Buka Kesempatan Kerja untuk Ahli IT
Pemerintah telah menyalurkan dana dan memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dana tersebut bagi kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk pembangunan desa.
Dikatakan, porsi terbesar dalam APBN bersumber dari pajak yang dikumpulkan. Oleh karena itu, bukan hanya penggunaan dana yang perlu dikawal bersama, namun juga pemenuhan kewajiban pajaknya perlu kita perhatikan.
"Setiap transaksi yang sumber dananya menggunakan DD dan ADD, harus benar-benar diperhatikan apakah telah ditunaikan atau belum kewajiban perpajakannya," tegas Wabup.