Polres Purworejo Tangkap Pemuda yang Tengah Membeli Sabu Seberat 0,87 Gram

- 15 Januari 2024, 20:23 WIB
Polres Purworejo Tangkap Pemuda
Polres Purworejo Tangkap Pemuda /humas.polri.go.id/

INIPURWOREJO.COM - Polres Purworejo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I atau Sabu, dengan melibatkan seorang pria paruh baya berinisial SH (49), yang merupakan penduduk Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

Pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka setelah berhasil menangkapnya pada hari Selasa, 02 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon.

Pemicu pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang mendorong Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Purworejo untuk melakukan penyelidikan.

Penangkapan terhadap SH dilakukan setelah serangkaian wawancara dan pemeriksaan terhadap ponsel miliknya.

Dalam proses tersebut, tim berhasil menemukan percakapan yang mencakup informasi rinci mengenai lokasi penyimpanan narkotika, yaitu "05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam."

Baca Juga: Penanaman Pohon Serentak Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Mengikuti petunjuk tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo segera bergegas ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baleho.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., menyatakan bahwa penangkapan terhadap SH dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolres, yang didampingi oleh Kasihumas AKP Tulus Priyanto, S.H., pada hari Senin (12/01).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.

“Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH,” kata Kapolres.

Tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. SH juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.

“Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” ujar SH saat ditanya oleh Kapolres.

SH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp. 8 M.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x