Kades Penuh Sukacita, Pemkab Purworejo Siap Kukuhkan dan Berikan SK Perpanjangan: Masa Jabatan Tambah!

- 24 Mei 2024, 12:00 WIB
Kades Penuh Sukacita, Pemkab Purworejo Siap Kukuhkan dan Berikan SK Perpanjangan
Kades Penuh Sukacita, Pemkab Purworejo Siap Kukuhkan dan Berikan SK Perpanjangan /purworejokab.go.id/

INIPURWOREJO.COM - Masa jabatan kepala desa (kades) di Purworejo telah diperpanjang selama dua tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo akan segera meresmikan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk para kades.

Hal ini sesuai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Pernah ditolak KUR BRI? Yuk Simak 5 Tips Supaya Pengajuan KUR BRI 2024 bisa diterima, Auto dapat Modal Usaha!

Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun maksimal tiga periode menjadi delapan tahun maksimal dua periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Laksana Sakti, menyampaikan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut, Pemkab Purworejo membatalkan rencana pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang semula dijadwalkan pada tahun 2025.

Sebagai gantinya, Pemkab Purworejo akan segera melaksanakan peresmian dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades di Purworejo.

"Ada sebanyak 465 kades yang akan diberi SK perpanjangan," ujarnya Kamis (23/5).

Disebutkan bahwa pengukuhan akan dilakukan dalam waktu dekat. Direncanakan, paling lambat, pengukuhan tersebut akan dilaksanakan bulan depan.

Baca Juga: Buka Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Pj Sekda Purworejo Himbau Akreditasi SNP

"Kabupaten Purworejo ada 469 desa, tapi hanya 465 desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan karena empat desa lainya masih dijabat oleh PJ kepala desa," jelas dia.

Sakti menyatakan bahwa keempat desa tersebut nantinya akan menyesuaikan jadwal hingga pelaksanaan pilkades serentak di masa mendatang.

Keempat desa tersebut adalah Desa Kaliwader (Kecamatan Bener), Desa Kaliglagah (Kecamatan Loano), Desa Kesawen (Kecamatan Pituruh), dan Desa Wirun (Kecamatan Kutoarjo).

"Empat desa itu nantinya akan dilakukan PAW atau pemilihan kepala desa antar waktu," lanjut dia.

Ia berharap bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Terutama, diharapkan mereka dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.***

 

Editor: Nanik tri rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini