Ada Kades di Kebumen jadi Bacaleg Belum Mengundurkan Diri, Ini Respon Arif Sugiyanto!

22 Mei 2023, 21:08 WIB
Ilustrasi kepala desa di Kabupaten Kebumen saat diambil sumpahnya sebelum menduduki jabatannya. /IniPurworejo.com/Sudarno Ahmad Nashori

INIPURWOREJO.COM - Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah diketahui mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

Hal itu diketahui setelah KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Bacaleg DPRD Kebumen untuk Pemilu 2024 sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 lalu.

Namun, dari sejumlah kepala desa yang nyaleg disebut Bupati Kebumen Arif Sugiyanto belum mengundurkan diri.

Baca Juga: Ganjar Perpanjang Masa Jabatan 4 Pj Bupati-Wali Kota: Salah Satunya Pj Wali Kota Salatiga, Ini Pertimbangannya

Padahal, sesuai aturan bagi kepala desa yang akan maju menjadi Bacaleg harus mundur dari jabatannya sebagai kades.

Arif Sugiyanto pun meminta siapapun kepala desa atau ASN yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini sekaligus untuk menanggapi adanya salah seorang kepala desa yang nyaleg pada Pemilu 2024. Kepada yang bersangkutan Bupati meminta untuk mengundurkan diri karena tidak dibenarkan dalam UU.

Baca Juga: Spesial Menu Praktis! Resep Bihun Goreng Putih ala Chef Devina, Cocok Disajikan untuk Makan Siang Maupun Malam

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Arif Sugiyanto, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin, 22 Mei 2023.

"Semua warga negara Indonesia saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya" ujarnya.

"Tapi ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu Kades harus menggundurkan diri. Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi," tambahnya.

Baca Juga: FILM SUZANNA: Ajian Ratu Laut Kidul Tayang di ANTV Malam Ini Senin 22 Mei 2023, Baca Dulu Sinopsisnya

Menurut Arif, kades harusnya nyaleg setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan. Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.

"Karena Kades ini dianggat  berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri," tegasnya.

"Jadi misalkan Kades setelah menang terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa dikatakan Kades kalau belum dapat SK. Tapi ketika sudah mendapat SK, maka detik itu juga kewenangannya melekat bisa digunakan," terang dia.

Baca Juga: GROBOGAN SULTAN! Inilah 10 Peluang Usaha Di Grobogan, Dijamin Cepat Kaya

Kepada kades yang nyaleg Bupati meminta untuk taat aturan, dia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

"Sampai detik ini di meja kami belum ada," tandasnya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler