Kedapatan Miliki Sabu Seberat 2 Gram, Residivis di Kebumen Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

20 Oktober 2023, 20:09 WIB
Residivis di Kebumen kembali berurusan dengan polisi karena edarkan sabu. /Humas Polres Kebumen

INIPURWOREJO.COM - Polres Kebumen menetapkan seorang pria inisial AT (54) warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TA merupakan residivis. Ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2018 karena kasus narkotika.

Saat itu, TA bebas dari penjara pada April 2022. Bukannya memperbaiki diri setelah menjalani masa kurungan, TA justru kembali tersandung kasus yang sama.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 69: Mendiskusikan Kelebihan dan Kekurangan Teknologi Komunikasi

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto. mengatakan tersangka diamankan pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya.

"Penangkapan bermula dari laporan informasi warga, lalu kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba," kata Heru Sanyoto, Jumat 20 Oktober 2023.

Dari penangkapan itu, penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik yang dilapisi lakban.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 74 Sampai 78 Esai Latihan Soal Bab 1

Keterangan tersangka, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang.

Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga Rp2,1 juta, lalu dipecah menjadi lima paket hemat.

"Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tersangka saat penggeledahan," kata dia.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan.

Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 78 Esai BAB 1: Interaksi Keruangan Dalam Kehidupan di Negara-Negara Asean

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler