Hati-Hati! Ini Kesalahan Guru Honorer Saat Pengisian DRH PPPK Guru 2022, NIP Pun Tidak Diterima

- 20 April 2023, 09:50 WIB
Hati-Hati! Ini Kesalahan Guru Honorer Saat Pengisian DRH PPPK Guru 2022, NIP Pun Tidak Diterima
Hati-Hati! Ini Kesalahan Guru Honorer Saat Pengisian DRH PPPK Guru 2022, NIP Pun Tidak Diterima /setkab.go.id/

INIPURWOREJO.COM - Kabar gembira telah tersiar untuk guru honorer bahwa PPPK kembali dibuka pada tahun 2023 ini. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan program pemerintah yang menjamin kesejahteraan guru.

Dengan mendaftar program ini, guru honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Sehingga, kehidupan guru honorer di Indonesia akan semakin makmur.

Terdapat beberapa proses yang perlu dilalui untuk bisa lolos seleksi PPPK Guru 2022. Dimulai dengan seleksi administrasi, masa sanggah, lalu pengisian DRH sebagai syarat kelengkapan dokumen. 

Baca Juga: Seluruh Guru Honorer di Kabupaten Bintan Ditargetkan Menjadi PPPK di Tahun 2024, Selamat Tinggal Gaji Kecil

Bagi guru honorer yang lulus seleksi pasca-sanggah PPPK Guru 2022, maka diharuskan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan penetapan NIP. 

Proses pengisian ini wajib dilakukan mulai dari 15 April sampai 4 Mei 2023, sesuai dengan jadwal yang tertera dalam Surat BKN Nomor: 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup telah disediakan dan bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id/. Buku ini berguna untuk memandu guru honorer melakukan pengisian DRH dengan mudah. 

Meski begitu, ada beberapa guru honorer yang luput akan sejumlah detail pengisian DRH yang mengakibatkan NIP tidak diterima. Berikut adalah kesalahan-kesalahan yang sering terjadi saat mengisi DRH:

  • Tidak mengisi form atau kolom dengan tanda bintang di atasnya (*).
  • Tidak memasukkan nomor HP yang terdaftar dalam aplikasi chat Whatsapp.
  • Tidak menulis hobi. Pendaftar bisa menulis lebih dari satu hobi.
  • Tidak mencetak formulir DRH. Pendaftar wajib klik tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat” saat proses pengisian DRH.
  • Tidak mengunggah dokumen DRH dengan tulis tangan.
  • Tidak mengunggah kembali dokumen DRH dengan tulis tangan tersebut.
  • Tidak memberi tanda tangan di atas materai pada dokumen yang dipersyaratkan.
  • Tidak menekan tombol “akhiri proses pengisian DRH”

Apabila kesalahan-kesalahan di atas dilakukan, maka proses pengisian DRH tidak akan berhasil, dan otomatis NIP pun tidak keluar. Sebab tanpa adanya DRH, dokumen persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 menjadi tidak lengkap.

Halaman:

Editor: Nanik tri rahayu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah