INIPURWOREJO.COM - Kabar gembira seputar guru honorer. Sebenarnya Apa itu? Untuk para tenaga guru honorer yang kini berusia 35-46 tahun patut bergembira dengan kabar yang beredar.
Karena dilihat dari RUU ASN yang sudah tertulis bahwa tenaga honorer yang usianya 35-46 tahun akan langsung diangkat jadi PNS tanpa perlu tes.
Jika hal tersebut nyata bagaimana nasib guru honorer yang berusia dibawah 34?. Ada kabar guru honorer tidak diangkat menjadi PNS dan akan dihapus bersamaan pada bulan November tahun ini.
Namun tidak perlu bersedih para guru muda honorer karena Kemendikbud mengeluarkan kebijakan baru yaitu PPPK. ASN ini memiliki perjanjian atau kontrak kerja.
PPPK tidak serta Merta langsung diangkat PNS melainkan harus tetap memenuhi persyaratan tertentu agar dapat menjadi PNS.
Sehingga hanya ada 6 bidang unggulan yang diprioritaskan pemerintah untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes namun tetap harus memenuhi persyaratan.
Bergembiralah para guru honorer karena bidang pendidikan termasuk menjadi bidang unggulan. Bidang lainnya meliputi kesehatan, pertanian, fungsional, penelitian dan administrasi.
Dari beberapa bidang unggulan dan prioritas di atas, tenaga honorer tidak akan langsung diangkat jadi PNS tanpa mengikuti tes terlebih dahulu. Harus ada persyaratan yang harus dipenuhi agar menjadi PNS.