Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru pada 14 April 2023, Guru Honorer diharap Persiapkan Berkas untuk Pengisian

- 20 April 2023, 14:00 WIB
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru pada 14 April 2023, Guru Honorer diharap Persiapkan Berkas untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru pada 14 April 2023, Guru Honorer diharap Persiapkan Berkas untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup /setkab.go.id/

INIPURWOREJO.COM - Program PPPK atau P3K guru merupakan langkah pemerintah pusat mengisi formasi kebutuhan guru nasional. Selain itu juga bertujuan untuk memberi kepastian bagi guru honorer agar dapat menjadi ASN.

Pendaftaran dan seleksi program ini telah melalui beberapa tahap. Saat ini sedang dinanti pengumuman tahap pasca sanggah.

Adapun tahap sanggah adalah tahapan di mana pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan. Masa sanggah P3K Guru adalah 16 hingga 18 januari 2023.

Baca Juga: Terbaru Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Begini Kata PLT Humas BKN

Sanggahan dapat diajukan melalui web sscasn.bkn.go.id Setelah log in, cari menu “sanggah”, dan sanggahan dapat dimasukkan ke dalamnya.

Setelah disampaikan, sanggahan peserta akan dipertimbangkan oleh panitia pada tahap jawab sanggah. Tahapan selanjutnya setelah dengar sanggah adalah tahapan sekarang, yaitu pengumuman pasca sanggah.

Setelah diundur beberapa kali dari jadwal awal, akhirnya pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 akan dilakukan pada 14 hingga 16 April 2023. Jadwal ini nantinya akan diikuti oleh pengisian DRH.

Adapun pengumuman Pasca Sanggah dapat diakses melalui web sscasn.bkn.go.id maupun web gurupppk.kemdikbud.go.id. Guru honorer yang dinyatakan lulus tahap Pasca Sanggah dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pengisian DRH.

Pengisian DRH NI P3K Guru dilakukan pada tanggal 11 hingga 30 April 2023. Tahap ini dilakukan dengan mengunggah berbagai berkas yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Nanik tri rahayu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x