INIPURWOREJO.COM - Sebanyak 49 desa di Kabupaten Kebumen akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 12 September 2023 mendatang.
Pada Pilkades serentak ini Pemkab Kebumen mengalokasikan anggaran dari APBD 2023 sebesar Rp1,2 miliar.
Anggaran tersebut digunakan pada proses penyelenggaraan Pilkades serentak tahap satu tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto mengatakan APBD mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pilkades berjumlah Rp1209.000.000.
Besaran bantuan keuangan tersebut berbeda-beda tiap desa. Sebab, besarannya berdasarkan jumlah pemilih (DPT) pada Pilkades di masing-masing desa.
Untuk desa dengan jumlah DPT Pemilu terakhir kurang dari 1.000 orang akan mendapat bantuan keuangan sebesar Rp21.000.000.
Kemudian, desa dengan jumlah DPT Pemilu terakhir antara 1.000 sampai dengan 3.000 orang akan mendapat bantuan keuangan Rp24.000.000.
Sedangkan, desa dengan jumlah DPT Pemilu terakhir lebih dari 3.000 orang akan mendapat bantuan keuangan sebesar Rp27.000.000.
Adapun tahapan Pilkades di Kebumen akan dimulai pada Juli 2023 mendatang. Yakni mada pendaftaran bakal calon kades dimulai 5-17 Juli.
Lalu, penetepan calon kades pada 9-11 Agustus. Seleksi tambahan pada 22 Agustus berupa seleksi tertulis.
Kemudian kampanye akan dilaksanakan 6-8 September 2023. Sedangkan, pemungutan dan perhitungan suara, serta penetapan kades terpilih dilaksanakan pada 12 September.
Sementara pelantikan kades terpilih akan dilakukan pada 21 November 2023.
"Calon kades maksimal diisi tiga orang. Kalau lebih tiga orang, misalnya lima orang atau tujuh orang, maka maka diadakan seleksi tambahan," kata Cokro.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, mengungkapkan Pilkades serentak pada 12 September 2023 akan digelar di 49 Desa.
Sedangkan 400 desa lainnya akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2025 mendatang.
Menurut Arif, September 2023 bukan waktu yang lama, sehingga perlu persiapan yang matang, agar Pilkades bisa berjalan dengan lancar dan aman.
Termasuk mempersiapkan diri tentang berbagai macam tantangan dan risiko yang dihadapi. Karena Pilkades juga berpotensi rawan terjadi konflik sosial.
"Perlu dicermati dan disikapi jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades. Biasanya terjadi kerawanan permasalahan dalam hal pendaftaran bakal calon, pendaftaran pemilih, kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara, serta pasca pemungutan suara" kata Arif.
"Untuk itu, seluruh stakeholder yang terlibat harus saling memonitor pelaksanaan tahapan. Pastikan semua tahapan berlangsung dengan aman dan tenteram," sambunnya.
Arif meminta tim pengawas di tingkat Kecamatan agar membantu, memfasilitasi, serta mengawal Pemdes dalam melakukan penyelengaraan setiap tahapan Pilkades serentak 2023.
Baca Juga: MUSI BANYUASIN ANTI MISKIN! Inilah 10 Peluang Usaha di Musi Banyuasin, Dijamin Cepat Jadi Sultan
"Untuk kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, segera penuhi tugas dan tanggungjawab menyusun laporan akhir masa jabatan. Tentu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.***