IniPurworejo.com - Bupati Kebumen menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Kebumen.
Penarikan kembali oleh Bupati Kebumen selaku pengusul dilakukan melalui proses Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin, 6 Juni 2022.
Raperda tentang Bangunan Gedung ini diajukan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ke DPRD pada awal Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Magelang Hari ini, Selasa, 7 Juni 2022: Cek Lokasinya di Sini
Raperda ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Usulan perubahan untuk memberikan arahan dalam mewujudkan Bangunan Gedung yang dapat menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Perubahan diusulkan juga terkait dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Sehingga segala ketentuan terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Kebumen juga perlu disesuaikan.