69 Napi Beragama Buddha di Jateng Terima Remisi Waisak, Terbanyak dari Lapas Permisan Nusakambangan

- 4 Juni 2023, 22:24 WIB
Ilustrasi 69 narapidana di Jateng menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023.
Ilustrasi 69 narapidana di Jateng menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023. /PMJ News


INIPURWOREJO.COM - Pada momen Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 69 narapidana beragama Buddha di Jawa Tengah.

Besaran potongan masa hukuman yang diberikan pada remisi khusus Waisak (Remisi Khusus I) antara 15 hari sampai 2 bulan kepada narapidana beragama Buddha.

Namun tidak ada narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas pada Hari Raya Waisak tahun ini.

Baca Juga: Rayakan Puncak Hari Tri Suci Waisak, Ribuan Umat Buddha Padati Pelataran Candi Borobudur, Begini Suasananya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan di Jawa Tengah total penghuni Lapas dan Rutan sebanyak 13.782 orang.

Namun yang mendapatkan Remisi Khusus I Hari Raya Waisak Tahun 2023 69 narapidana.

"Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan," terangnya dalam siaran persnya, Minggu, 4 Juni 2023.

Baca Juga: EMPUK MERESAP! Resep Rendang Daging Bumbu Jawa ala Chef Devina, Membuatnya Simple dan Praktis

Ia menjelaskan, remisi khusus 15 hari diberikan kepada 2 orang narapidana, 30 orang mendapatkan remisi 1 bulan.

Lalu, 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 17 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Berdasarkan penggolongan tindak pidana, lanjut dia, pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 didominasi oleh narapidana dengan kasus narkotika sebanyak 65 orang dan pidana umum sebanyak 4 orang.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 124: Unsur Intrinsik Cerpen Robohnya Surau Kami

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi.

"Tercatat ada 15 orang narapidana yang mendapatkan remisi di UPT ini, dan disusul Lapas Kembang Kuning dengan 14 orang," ujarnya.

Menurutnya, pemberian remisi ini berdampak pada penghematan anggaran.

Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 117: Nilai Kehidupan dalam Cerpen

“Dengan adanya Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 dapat menghemat anggaran sebesar Rp54.150.000,” katanya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x