INIPURWOREJO.COM - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama libur panjang hari raya Idul Adha 1444 Hijriah
Pembatasan operasional angkutan barang efektif berlaku mulai hari ini, Selasa, 27 Juni 2023.
Kebijakan ini diatur berdasarkan keputusan bersama antara Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Halaman 100: Ayo Menulis dengan Teliti
Yakni Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
Kemudian, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan.
Seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Halaman 10: Diskusikan dengan Teman