Tawuran Bawa Celurit, Remaja 18 Tahun Asal Sempor Kebumen Jadi Tersangka UU Darurat, Terancam 10 Tahun Penjara

- 9 September 2023, 11:12 WIB
Polres Kebumen menggelar konferensi pers tersangka remaja 18 tahun pemilik celurit pada tawuran pelajar di Kebumen.
Polres Kebumen menggelar konferensi pers tersangka remaja 18 tahun pemilik celurit pada tawuran pelajar di Kebumen. /Humas Polres Kebumen

INIPURWOREJO.COM - Polres Kebumen, Jawa Tengah, menetapkan remaja berusia 18 tahun dengan inisial RZ sebagai tersangka atas dugaan membawa senjata tajam (sajam) berupa celrit untuk tawuran antar pelajar di Kebumen.

Remaja asal Kecamatan Sempor, Kebumen tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Remaja tersebut dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Kebumen, Sabtu, 9 September 2023.

Baca Juga: Dengan Uang 60 Ribuan SUdah Bisa Memilih 9 Hotel Termurah di Semarang Ini! Berikut Daftarnya:

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, mengatakan tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar, pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 15.45 WIB di rumahnya.

Tersangka ditangkap setelah senjata tajam miliknya tertinggal di lokasi tawuran antar SMK di Jalan Stasiun Karanganyar, Kebumen, pada Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 23.20 WIB,

"Untungnya kejadian tawuran itu sempat dibubarkan oleh warga setempat serta Polsek Karanganyar. Sehingga tidak ada korban jiwa," kata Kadek, didampingi Kasihumas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto dan Kapolsek Karanganyar Iptu Jakaria.

Baca Juga: Cukup Siapkan 100 Ribuan Bisa Tidur Nyaman di Hotel! Inilah 9 Hotel dan Penginapan Termurah di Pemalang:

Namun setelah tawuran itu dibubarkan, warga menemukan sebilah senjata tajam berupa celurit warna emas sepanjang kurang lebih 50 cm tertinggal di lokasi. Saat dilakukan penyelidikan, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ.

Lalu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka dilakukan penangkapan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Kepada penyidik, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumus bukannya memberikan contoh yang baik kepada adik-adiknya justru malah mengajarkan ilmu tawuran.

Baca Juga: Pamekasan Penuh Kesan! Inilah 9 Daftar Tempat Wisata di Pamekasan yang Menawarkan Pengalaman Berkesan:

Heru menambahkan, kasus tawuran antar pelajar harus ditangani bersama baik pihak sekolah, orangtua serta kepolisian dalam melakukan pencegahan.

Polres Kebumen pernah mengambil langkah mengumpulkan para guru bimbingan konseling (BK) setingkat SMK di Kabupaten Kebumen, membahas penyelesaian masalah kenakalan remaja.

Pihak sekolah akan menyerahkan sepenuhnya kasus kenakalan remaja ke Polres Kebumen jika kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Di Magelang Tidur Nyaman di Hotel Gak Perlu Mahal, Mulai 67 Ribuan! Inilah 9 Hotel Termurah di Magelang:

"Meski penyelesaian hukum merupakan upaya terakhir, kami bersama dengan pihak terkait juga melakukan patroli terpadu sebagai pencegahan. Sehingga jika kenakalan remaja memenuhi unsur pidana, maka kasus tersebut kita 'naikkan' sebagai pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi para pelaku," ujarnya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini