Kedapatan Miliki Sabu Seberat 2 Gram, Residivis di Kebumen Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 20 Oktober 2023, 20:09 WIB
Residivis di Kebumen kembali berurusan dengan polisi karena edarkan sabu.
Residivis di Kebumen kembali berurusan dengan polisi karena edarkan sabu. /Humas Polres Kebumen

Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga Rp2,1 juta, lalu dipecah menjadi lima paket hemat.

"Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tersangka saat penggeledahan," kata dia.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan.

Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 78 Esai BAB 1: Interaksi Keruangan Dalam Kehidupan di Negara-Negara Asean

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah