Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga Rp2,1 juta, lalu dipecah menjadi lima paket hemat.
"Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tersangka saat penggeledahan," kata dia.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan.
Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.
Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.***