Meresahkan Masyarakat, Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Kebumen, Ini Alasannya!

- 7 November 2023, 20:19 WIB
Kapolres Kebumen memotong knalpot brong di Mako Sat Lantas Polres Kebumen, Selasa, 7 November 2023.
Kapolres Kebumen memotong knalpot brong di Mako Sat Lantas Polres Kebumen, Selasa, 7 November 2023. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

INIPURWOREJO.COM - Polres Kebumen melakukan penindakan terhadap 1.790 pelanggaran knalpot sejak Januari hingga awal November 2023.

Dari ribuan kanlpot brong yang ditindak oleh Sat Lantas Polres Kebumen itu telah pemusnahan.

Bahkan, sebanyak 145 knalpot brong penyerahan masyarakat dimusnahkan oleh Polres Kebumen pada Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2 2021: Pilihan Ganda dan Essay!

Dari 145 knalpot brong yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023.

Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, bersama PJU Polres secara simbolis dilakukan di Mako Sat Lantas Polres Kebumen, Selasa, 7 November 2023.

Pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Kebumen dalam menekan pelanggaran lalu lintas knalpot brong yang meresahkan masyarakat selama ini.

"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain. Kita akan terus melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas termasuk knalpot brong," kata Burhanuddin, usai memusnahkan knalpot brong.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 113: Text Structure Completing Chart

Menurutnya ada beberapa pasal yang dikenakan kepada para pelanggar lalu lintas termasuk pelanggaran knalpot brong.

Yakni Pasal 285 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009 dan Pasal 106 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, lanjut dia, pada 22 Oktober 2023 sampai 6 November 2023, Polres Kebumen juga melakukan penindakan pelanggaran atau tilang sebanyak 363.

Lalu, teguran sebanyak 727, over load sebanyak 8 pelanggaran, dan melawan arus 1 pelanggaran.

Ia menegaskan penggunaan knalpot brong bukan termasuk pelanggaran jika digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Halaman 9 10 11

Knalpot brong hanya boleh dipasang pada kendaraan kompetisi atau pada saat mengikuti kontes otomotif.

Jika terpasang pada kendaraan harian, sesuai Undang-Undang Lalu-lintas termasuk pelanggaran. Bahkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh AKBP Burhanuddin, tingkat kebisingan mencapai 120 hingga 140 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 150 cc.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 146: Collecting Information

Melihat ambang kebisingan knalpot brong setelah dilakukan pengukuran, pasti akan sangat banyak pihak yang terganggu. ***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah