INIPURWOREJO.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemiskinan.
Terutama untuk Keluarga Miskin (KM), program ini memberikan bantuan sosial bersyarat yang melibatkan segala aspek, termasuk aspek kesehatan dan pendidikan, khususnya untuk ibu hamil dan anak-anak balita.
Mulai dari tahun 2007, PKH telah sukses dalam menangani kemiskinan kronis.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik Tahun Depan, Cek Informasi Lengkapnya
PKH memberikan kesempatan kepada keluarga miskin untuk menggunakan fasilitas layanan kesehatan (fasilitas kesehatan) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) di lingkungan mereka.
Selain itu, PKH juga diperluas untuk mencakup penyandang disabilitas dan orang tua, mencerminkan keputusan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Nawacita Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
Komponen Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dibagi menjadi tiga bagian, salah satunya adalah bagian kesehatan, yang mencakup ibu hamil dan anak usia dini (berusia 0 hingga 6 tahun).
Kriteria ini mencakup maksimal dua kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua orang anak untuk anak usia dini.
Dukungan dari Program Keluarga Harapan tidak dicairkan secara langsung. Pada tahun 2023, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan jumlah dukungan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori Anak Usia Dini.