INIPURWOREJO.COM - PKH menjadi tonggak penting dalam usaha pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemiskinan.
Terutama untuk keluarga yang kurang mampu, PKH memberikan dukungan finansial bersyarat yang melibatkan segala aspek, termasuk aspek kesehatan dan pendidikan, khususnya untuk para ibu yang sedang hamil dan balita.
Mulai dari tahun 2007, Program Keluarga Harapan telah terbukti berhasil dalam menangani kemiskinan kronis.
PKH memberikan kesempatan kepada keluarga kurang mampu untuk memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (fasilitas kesehatan) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) di lingkungan mereka.
Selain itu, PKH juga diperluas untuk mencakup penyandang disabilitas dan orang tua, menunjukkan keputusan pemerintah untuk memelihara kesejahteraan sosial sesuai dengan konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
Komponen Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dibagi menjadi tiga bagian, salah satunya adalah bagian kesehatan, yang mencakup calon ibu dan anak usia dini (berusia 0 hingga 6 tahun).
Kriteria ini mencakup maksimal dua kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua anak untuk anak usia dini.
Bantuan PKH tidak dicairkan secara langsung. Pada tahun 2023, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan besaran bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori balita.