INIPURWOREJO.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi langkah krusial dalam usaha pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemiskinan.
Terutama untuk keluarga yang kurang mampu, program ini memberikan bantuan sosial bersyarat yang melibatkan segala aspek, termasuk kesehatan dan aspek pendidikan, khususnya untuk para ibu yang sedang hamil dan anak-anak balita.
Sejak tahun 2007, Program Keluarga Harapan telah terbukti berhasil dalam mengatasi kemiskinan kronis.
Program ini memberikan kesempatan kepada keluarga kurang mampu untuk menggunakan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) di lingkungan mereka.
Selain itu, PKH juga telah diperluas untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan visi Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
Komponen Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dibagi menjadi tiga komponen, salah satunya adalah komponen kesehatan, yang mencakup calon ibu dan balita (berusia 0 hingga 6 tahun).
Kriteria ini mencakup maksimal dua kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua orang anak untuk anak usia dini.
Bantuan PKH tidak dicairkan secara langsung. Pada tahun 2023, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan jumlah dukungan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori Anak Usia Dini.