INIPURWOREJO.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi langkah krusial dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemiskinan.
Terutama untuk Keluarga Miskin (KM), PKH memberikan dukungan finansial bersyarat yang melibatkan segala aspek, termasuk aspek kesehatan dan aspek pendidikan, khususnya untuk para ibu yang sedang hamil dan anak-anak balita.
Mulai dari tahun 2007, Program Keluarga Harapan telah terbukti berhasil dalam mengatasi kemiskinan kronis.
PKH memberikan akses kepada keluarga kurang mampu untuk menggunakan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) di lingkungan mereka.
Selain itu, program ini juga diperluas untuk melibatkan penyandang disabilitas dan lanjut usia, mencerminkan keputusan pemerintah untuk memelihara kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Nawacita Presiden RI.
Kriteria Penerima Manfaat dan Tahapan Pencairannya
KPM PKH dibagi menjadi tiga komponen, salah satunya adalah komponen kesehatan, yang mencakup calon ibu dan balita (berusia 0 hingga 6 tahun).
Kriteria ini mencakup maksimal dua kali kehamilan untuk ibu hamil dan maksimal dua orang anak untuk anak usia dini.
Bantuan PKH tidak diberikan seketika. Pada tahun 2023, proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan besaran bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun untuk kategori balita.