IniPurworejo.com– Sejumlah pelaku UMKM di Kota Magelang menerima sertifikat halal dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Magelang.
Penyerahan sertifikat itu dilakukan Wakil Wali Kota Magelang, M Mansyur bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama (Kemen) ke-76 Tahun 2022.
Kepala Kemenag Kota Magelang Sofia Nur menjelaskan, sertifikat halal yang diberikan kepada sejumlah pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Jogja Ubah Paradigma, Masyarakat Diminta Tak Andalkan TPA untuk Membuang Sampah
Sertifikat itu sebagai bukti jika produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa MUI.
“Tahun 2022 ini kita gencarkan agar UMKM memiliki sertifikat halal. Kita koordinasi dengan MUI dan UMKM di Kota Magelang,” kata Sofia.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh Lima Kilometer
Ditambahkan, untuk bisa mengajukan sertifikat halal, syaratnya antara lain, pelaku UMKM yang berasal dari Kota Magelang dan sudah mengantongi izin dari instansi terkait. Selain itu, memenuhi standar tempat dan sebagainya.
"Pelaku UMKM kami minya untuk mengurus sertifikat halal, guna melindungi konsumen maupun produsen sendiri," tambahnya.