50 Pelaku UMKM Kota Salatiga Terima Sertifikat Hak Atas Tanah

- 4 Februari 2022, 17:23 WIB
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, memberikan legalitas aset (sertifikat) kepada pelaku UMKM
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, memberikan legalitas aset (sertifikat) kepada pelaku UMKM /Diskominfo Jateng

IniPurworejo.com- Wali Kota Salatiga Yuliyanto memberikan legalitas aset (sertifikat) kepada 50 pelaku UMKM yang ada di Salatiga.

Adanya legalitas secara formal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dari para pelaku UMKM.

Langkah Ini juga menjadi upaya untuk mensejahterakan masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Baca Juga: Didatangi Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Semarang, Gus Yasin Bagikan Ilmu Politiknya

"Pemberian sertifikat ini diharapkan akan menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan,” kata Yuliyanto, di Rumah Dinas Wali Kota.

Yuliyanto menambahkan, adanya legalitas aset bagi UMKM tersebut akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dan mencegah sengketa tanah.

“Hak atas tanah ini dapat digunakan untuk modal usaha dan juga untuk memperbesar usaha UMKM miliknya,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia jadi Menteri ESDM Ad Interim, Arifin Tasrif Kemana?

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Salatiga, Rochadi mengatakan, program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini secara nasional hanya ada di empat daerah, yakni Salatiga, Manado, Bekasi, dan Cimahi.

Program SHAT ini, lanjutnya, merupakan program kemitraan antara pemerintah kota dan BPN.

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah