Permudah Permodalan UMKM, Jamkrida Dirubah Jadi Perseroda

- 18 Januari 2022, 18:21 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. /Humas Jatenh

IniPurworejo.com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, perubahan bentuk hukum Jamkrida diharapkan mampu mengatasi kendala permodalan bagi pelaku UMKM dan koperasi dalam mengembangkan usaha.

Baca Juga: Kenapa Ide Cemerlang Sering Muncul di Kamar Mandi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Pandangan umum fraksi-fraksi setuju untuk perubahan hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda, dan mendukung pelaku UMKMK di Jateng,” kata Gus Yasin, sapaan Wagub, seusai mengikuti Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Jateng, Selasa 18 Januari 2022.

Dijelaskan, perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Jateng terhadap UMKMK sangat dibutuhkan. Terutama pada kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKMK.

Baca Juga: Terima 23.520 Dosis Vaksin, Vaksinasi Booster di Temanggung Mulai Digelar

Gus Yasin menyebutkan, salah satu kendala yang mendasar, adalah lemahnya pelaku UMKMK dalam memperoleh akses permodalan.

Utamanya dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank.

Baca Juga: Ini Penyebab Indonesia Masih Bergantung Kedelai Impor, Bahan Baku Tempe dan Tahu

“Sedangkan kendala lainnya, antara lain aspek pemasaran, kualitas sumberdaya manusia, manajemen, dan penguasaan teknologi, diatasi dengan kebijakan-kebijakan yang relevan dari Pemprov Jateng,” katanya.

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah