Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka: Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya, Ini yang Wajib Diperhatikan

- 9 Juni 2022, 10:08 WIB
Kartu Prakerja gelombang 32 dibuka, login dashboard dan klik Gabung Gelomban 32.
Kartu Prakerja gelombang 32 dibuka, login dashboard dan klik Gabung Gelomban 32. /Tangkap Layar instagram.com/@prakerja.go.id

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Kamis, 9 Juni 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Ideal untuk Mengambil Keputusan Penting

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Mendaftarnya kunjungi www.prakerja.go.id lalu ikuti proses berikut:

1. Buat akun:

- Masukkan email

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah