Baca Juga: Merebaknya Karaoke Tak Berijin, Kasatpol PP: Ada 18 Pengusaha Karaoke di Purworejo
Dengan banyaknya tempat karaoke yang tak berijin tersebut lanjutnya, banyak pengusaha karaoke yang main kucing-kucingan setelah dirazia tutup sementara dan kemudian buka kembali.
Menurut Dion usaha tempat karaoke berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP no 5 tahun 2021 dapat dilegalkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Salah satu syaratnya adalah Perda Miras nol persen, ya dijalankan jangan ada yang yang minum apalagi menjual di dalam," katanya.
Baca Juga: Viral Pemandu Karaoke Berpakaian Mirip Seragam Sekolah SMA, Satpol PP Razia Tempat Karaoke
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agung Wibowo menjelaskan seharusnya mereka yang belum mempunyai ijin operasional tidak boleh beroperasi.
"Ada beberapa poin yang harus dipenuhi dan mereka belum bisa operasional sebelum terpenuhi, yang ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan semua yang terkait di situ," katanya.***