Termasuk kepada anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.
2.Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat
Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat.
Seperti paman, bibi, keponakan, dengan catatan jika mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat.
Misalkan, keponakan yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat..
Lantas, bagaimanakah tata cara menyalurkan zakat untuk Keluarga terdekat
Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan, dengan syarat tertentu. Berikut ini adalah tata cara jika kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga:
1.Termasuk ke Dalam Delapan Asnaf
Pastikan keluarga yang akan disalurkan zakat masuk ke dalam delapan asnaf.