Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga? Begini Penjelasannya, Jangan Sampai Salah

- 16 April 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi. Bolehkah menyalurkan zakat untuk keluarga.
Ilustrasi. Bolehkah menyalurkan zakat untuk keluarga. /Pixabay/aieed/

Termasuk kepada  anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.

Baca Juga: Ini Dia Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Jangan Lupa Sebutkan Nama yang Dizakati

2.Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat

Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat.

Seperti paman, bibi, keponakan, dengan catatan jika mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat.

Misalkan, keponakan yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat..

Lantas, bagaimanakah tata cara menyalurkan zakat untuk Keluarga terdekat

Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan, dengan syarat tertentu. Berikut ini adalah tata cara jika kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga:

1.Termasuk ke Dalam Delapan Asnaf

Pastikan keluarga yang akan disalurkan zakat masuk ke dalam delapan asnaf.

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Dompet Dhuafa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah