IniPurworejo.com – Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.
Anda dapat mengeluarkan zakat untuk diri sendiri, atau keluarga yang lain.
Berikut niat yang harus dilakukan sebelum menunaikannya zakat fitrah sesuai dengan petunjuk Baznas.
Baca Juga: Zakat Fitrah Sudah Mulai Dapat Dibayarkan, Bagaimana Hukum dan Besarannya, Berikut Penjelasannya
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri