Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga? Begini Penjelasannya, Jangan Sampai Salah

- 16 April 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi. Bolehkah menyalurkan zakat untuk keluarga.
Ilustrasi. Bolehkah menyalurkan zakat untuk keluarga. /Pixabay/aieed/

Inipurworejo.com - Hukum berzakat bersifat mengikat. Baik besaran zakat, waktu berzakat, hingga orang-orang yang berhak menerima zakat. 

Golongan atau orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam surat At-Taubah.  Yakni kepada 8  ogolongan. 

Namun, apakah diperbolehkan menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri jika keluarga tersebut masuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat?

 Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 8 Golongan Penerima Zakat, Lihat Tetangga Terdekatmu dan Salurkan Zakatmu Langsung

Begini Penjelasannya, dilansir dari laman Dompet Duafa. 

Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:

1.Bukan Keluarga Berdasarkan Satu Garis Keturunan

Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri.

Pemberian harta kepada orang tua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua.

Termasuk kepada  anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.

Baca Juga: Ini Dia Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Jangan Lupa Sebutkan Nama yang Dizakati

2.Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat

Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat.

Seperti paman, bibi, keponakan, dengan catatan jika mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat.

Misalkan, keponakan yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat..

Lantas, bagaimanakah tata cara menyalurkan zakat untuk Keluarga terdekat

Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan, dengan syarat tertentu. Berikut ini adalah tata cara jika kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga:

1.Termasuk ke Dalam Delapan Asnaf

Pastikan keluarga yang akan disalurkan zakat masuk ke dalam delapan asnaf.

Baca Juga: Zakat Fitrah Sudah Mulai Dapat Dibayarkan, Bagaimana Hukum dan Besarannya, Berikut Penjelasannya

Yaitu mereka yang benar-benar membutuhkan dana zakat. Jika anggota keluargamu mampu, maka tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada anggota keluarga.

2. Niat Menunaikan Zakat Karena Allah SWT.

Setiap perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk kegiatannya saja, namun juga dilihat dari niatnnya. Jika kamu berzakat jangan lupa niatnya.

3. Sampaikan Akad Zakat

Saat kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga, kamu perlu menyampaikan kepada penerima, bahwa dana yang diberikan ini adalah dana zakat. Dana yang kamu berikan untuk membantu kondisi mereka, bukan sebagai utang pinjaman, bukan pula sebagai biaya tanggung jawabmu.

4.Tidak Mengungkit Dana Zakat yang Telah Diberikan

Setelah menyalurkan zakat kepada keluarga, kamu tidak diperbolehkan untuk mengungkit dana yang telah disalurkan. Jika diungkit, maka niatmu akan berubah, tidak lagi ikhlas karena Allah.

Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu. 

Baca Juga: Malam Nuzulul Qur'an, Perbanyak Amalan Ini , Targetkan Khatam 1 Kali Selama Ramadhan

Namun, jika Anda ragu untuk menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat, atau jika kamu tidak memiliki keluarga yang masuk ke golongan penerima zakat, kamu dapat menyalurkannya ke lembaga terpercaya.Selain itu, lembaga yang mengelola zakat juga menjadi manfaat.***

 

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Dompet Dhuafa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah