Terlibat Kasus Kritik Pemerintah, Seorang Jurnalis Hong Kong Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Penjara

- 11 April 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi. Terlibat Kritik Pemerintah, Seorang Jurnalis Hong Kong Diciduk Polisi
Ilustrasi. Terlibat Kritik Pemerintah, Seorang Jurnalis Hong Kong Diciduk Polisi /Pexels/Kindel Media./

IniPurworejo.com- Departemen Keamanan Nasional Hong Kong menangkap seorang jurnalis veteran, Allan Au, pada Senin, 11 April 2022 pagi.

Penangkapan dilakukan atas tuduhan konspirasi penghasutan dan kritik terhadap pemerintah.

Jika terbukti bersalah berdasarkan hukum, Allan Au terancam hukuman satu tahun penjara.

Media lokal mengatakan diyakini bahwa penangkapan itu terkait dengan beberapa artikel komentar Alan Au yang diterbitkan di Stand News.

Baca Juga: Kuburan Massal Warga Sipil Ukraina Ditemukan di Dekat Kiev, Jumlah Mayat Belum Bisa Dipastikan

Artikel tersebut secara terang-terangan mengklaim bahwa undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong telah menggantikan semua undang-undang lain di Hong Kong dan sangat merusak hak asasi manusia dan supremasi hukum kota tersebut. 

Saluran kabel Now TV juga melaporkan bahwa Alan Au ditangkap karena “konspirasi untuk menerbitkan materi hasutan" di Stand News, sebuah outlet berita pro-demokrasi yang ditutup.

Stand News adalah salah satu dari beberapa outlet berita pro-demokrasi yang terpaksa ditutup, setelah polisi menggerebek kantornya dan menangkap staf senior dengan tuduhan penghasutan.

Outlet lain termasuk Apple Daily dan Citizen News, yang ditutup dengan alasan masalah keamanan didasarkan pada Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong.

Baca Juga: Ribuan Warga Sri Lanka Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Rajapaksa dan Keluarga Mundur dari Politik

Alan Au sebelumnya menjadi pembawa acara program radio selama 11 tahun di penyiar publik RTHK, sampai stasiun tersebut menjalani perombakan manajemen tahun lalu dan memecat banyak karyawan lamanya.

Pada saat itu, Alan Au mengatakan kepada media bahwa pemecatannya mungkin terkait dengan pelaporan kritisnya terhadap pemerintah Hong Kong, menurut RTHK.

Undang-undang hasutan Hong Kong berasal dari era kolonial Inggris sebagai “pelanggaran terhadap mahkota,” tetapi tetap dibukukan setelah kota itu kembali ke kedaulatan Cina pada tahun 1997. Tuduhan itu membawa hukuman maksimum satu tahun penjara.

Sejak 2020, polisi Hong Kong telah menggunakan undang-undang era kolonial dan undang-undang keamanan nasional baru untuk menindak jurnalis, aktivis, dan politisi oposisi.***

Editor: Andi Susanto

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah