IniPurworejo.com - Siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di 13 kabupaten kota di Jawa Tengah dimatikan mulai hari ini, Sabtu, 30 April 2022.
Ada tiga tahap penghentian siaran TV analog. Tahap pertama yaitu 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.
Dikutip IniPurworejo.com dari siarandigital.kominfo.go.id, penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) di Jawa Tengah akan dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022 meliputi wilayah Jateng 2, yaitu Kabupaten Blora.
Kemudian, Jateng 3 meliputi Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Tegal, serta Kota Pekalongan dan Tegal.
Jateng 6, yaitu Kabupaten Rembang, Pati, dan Jepara. Jateng 7, yaitu Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Brebes
Setelah siaran TV analog dimatikan, masyarakat diminta segera beralih ke siaran TV digital.
Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog.
Namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Beralih ke siaran TV digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran.
Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.
Ingat siaran TV digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital.
Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022, Embarkasi Solo Jadinya Segini
Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id.
Untuk data termutakhir silahkan klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Siaran TV digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel.
Segera beralih ke siaran TV digital, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.
Berikut kabupaten kota di Jawa Tengah yang dihentingkan siaran TV analognya mulai 30 April 2022.
Jawa Tengah 2
1. Kabupaten Blora
Jawa Tengah 3
1. Kabupaten Pekalongan
2. Kabupaten Pemalang
3. Kabupaten Tegal
4. Kota Pekalongan
5. Kota Tegal
Jawa Tengah 6
1. Kabupaten Rembang
2. Kabupaten Pati
3. Kabupaten Jepara
Jawa Tengah 7
1. Kabupaten Cilacap
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Purbalingga
4. Kabupaten Brebes.
Demikian 13 kabupaten kota di Jawa Tengah yang dihentikan siaran TV analog tahap pertama.***