Ini Rincian Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022, Embarkasi Solo Jadinya Segini

- 29 April 2022, 22:44 WIB
Ilustrasi - Ini Rincian Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022, Embarkasi Solo Jadinya Segini
Ilustrasi - Ini Rincian Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022, Embarkasi Solo Jadinya Segini /Freepik

IniPurworejo.com - Berikut daftar besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H atau 2022 M jemaah haji reguler per embarkasi.

Besaran ini sesuai Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Yakni tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.

Baca Juga: Kuota Haji 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Provinsi Paling Banyak Mengirimkan Jemaahnya

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat, 29 April 2022.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x