IniPurworejo.com - Pelaku pembunuhan pasangan Lansia di Kebumen terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Polisi menetapkan pria berinisial TS (58) sebagai tersangka kasus pembunuhan WN (69) dan LS (67) warga Desa Karanggedang, Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.
TS, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan lansia yang tewas bersimbah darah. Pelaku merupakan adik kandung dari korban WN.
Diketahui, pasangan lansia WN (69) dan LS (67) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Rabu, 1 Juni 2022 malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, mengungkapkan motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati pelaku kepada kakaknya.
Penyebabnya karena kecemburuan ekonomi, pelaku merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya.
Menurut Burhanuddin, pembunuhan dilakukan tersangka di rumah korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto Hari ini, Jumat, 3 Juni 2022: Pagi dan Siang Berawan, Malam Hujan Ringan
Banhkan pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak empat bulan lalu.
Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.
"Tersangka mendatangi rumah korban, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi," kata Burhaanuddin, Kamis, 2 Juni 2022.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.
Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 Cm. Pipa tersebut bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban.
Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran ini mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Cilacap, BMKG Sebut Pusat Getaran di Tengah Laut
"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan," kata tersangka.***