Pelaku Pembunuhan Pasangan Lansia di Kebumen Terancam Hukuman Mati, Hal Ini yang Memberatkan

2 Juni 2022, 23:58 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin /Humas Polres Kebumen

IniPurworejo.com - Pelaku pembunuhan pasangan Lansia di Kebumen terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Polisi menetapkan pria berinisial TS (58) sebagai tersangka kasus pembunuhan WN (69) dan LS (67) warga Desa Karanggedang, Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.

TS, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan lansia yang tewas bersimbah darah. Pelaku merupakan adik kandung dari korban WN.

Baca Juga: Prakiraan BMKG: Cuaca Purworejo Hari ini, Jumat, 3 Juni 2022, Berawan Sepanjang Hari, Dari Pagi Sampai Malam

Diketahui, pasangan lansia WN (69) dan LS (67) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Rabu, 1 Juni 2022 malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, mengungkapkan motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati pelaku kepada kakaknya.

Penyebabnya karena kecemburuan ekonomi, pelaku merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya.

Menurut Burhanuddin, pembunuhan dilakukan tersangka di rumah korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto Hari ini, Jumat, 3 Juni 2022: Pagi dan Siang Berawan, Malam Hujan Ringan

Banhkan pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak empat bulan lalu.

Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.

"Tersangka mendatangi rumah korban, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi," kata Burhaanuddin, Kamis, 2 Juni 2022.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Sabtu, 28 Mei 2022: Film The Medallion Tayang di Mega Film Asia Malam Ini

Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 Cm. Pipa tersebut bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban.

Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran ini mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Cilacap, BMKG Sebut Pusat Getaran di Tengah Laut

"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan," kata tersangka.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler