Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Dua WNI di Arab Saudi Dijatuhi Sanksi Hukuman Mati

- 18 Maret 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi- Dua orang WNI Arab Saudi dijatuhi hukuman mati.
Ilustrasi- Dua orang WNI Arab Saudi dijatuhi hukuman mati. /pixabay

IniPurworejo.com- Dua orang Warga Negera Indonesia (WNI) di Arab Saudi dijatuhi sanksi hukuman mati oleh otoritas pemerintah setempat.

Keduanya diduga terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Fatmah, sesama WNI di Jeddah, Arab Saudi.

Informasi itu disampaikan, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Judha mengatakan bahwa hukuman mati tersebut telah dilaksanakan terhadap dua WNI, yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Baca Juga: Bencana Terulang, Gempa Magnitudo 7,3 Guncang Jepang, Picu Gelombang Tsunami

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama.

Kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.

Baca Juga: Ditengah Pengeboman Rusia, Evakuasi Perempuan dan Anak-anak Warga Sipil Ukraina Berlangsung Dramatis

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x