Hakim Tipikor Vonis Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

9 Juni 2022, 15:04 WIB
Mantan Bupati Banjarnegara Budi Sarwono /Humas Pemkab Banjarnegara/

IniPurworejo.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun hukuman penjara kepada Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang dugaan maling uang rakyat (korupsi) dengan terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 9 Juni 2022.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sinopsis Film Kembalinya Anak Iblis: Dendam Arwah Ranti yang Dibunuh Ayahnya Sendiri, Tayang Malam ini di ANTV

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Baca Juga: Praktis, Resep Nasi Goreng Cabai Hijau ala Chef Devina Hermawan: Pakai Topping Daging Ungkep, Dijamin Nambah

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.

Menurut dia, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka: Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya, Ini yang Wajib Diperhatikan

"Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut," tuturnya.

Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.

Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik PLN di Kebumen Hari ini, Kamis, 9 Juni 2022: Berikut Lokasinya

Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tersandung kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler