IniPurworejo.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun atas terdakwa Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 20 Mei 2022.
Budhi Sarwono menghadapi kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan milik pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
JPU Meyer Simanjuntak, juga menuntut Budhi dengan hukuman denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar.
Jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Menurut dia, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.