Bambang menyebut, setelah konsultasi publik, masih ada tahapan penetapan lokasi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Adapula tahap yang akan menentukan berapa luasan tanah warga yang terkena proyek jalan tol, baru kemudian pembayaran uang ganti dan pelaksanaan pembangunan fisik.
Baca Juga: Sejumlah Event Akan Meriahkan Peringatan Hari Lahir WR Supratman
“Jangan alihkan kepemilikan apapun pada pihak tak berwenang. Kalau alih tangan justru akan merepotkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Hal itu diamini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kementrian PUPR Muhammad Mustanir. Ia mengatakan, masyarakat harus mempertahankan hak dari orang-orang tak bertanggung jawab.
“Kami imbau masyarakat harus bisa pertahankan aset, sampai pada tahap pelaksanaan. Ini untuk menghindari para spekulan atau mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen,” ungkapnya.***