Baca Juga: WADA Cabut Sanksi untuk Indonesia, Ini Tanggapan Legenda Sepakbola Kurniawan Dwi Yulianto
Adapun pembayaran uang ganti kerugian sendiri mekanisme detailnya yaitu, pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN.
Nanti uang ganti kerugian akan diberikan dalam bentuk buku tabungan, dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.
“Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini. Baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan,” imbuh Fajri.
Dia menuturkan, adapun yang harus disiapkan untuk mengambil uang ganti kerugian yaitu masyarakat menyiapkan dulu dokumen pendukung.
Baca Juga: Indonesia Dapat Donasi 1,4 Juta Vaksin AstraZeneca dari Belanda dan Jepang
Seperti dokumen kewarganegaraan misalnya KTP, dan KK. Kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.
Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli (AJB/)girik/letter C dan sebagainya. Kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing.
“Mungkin diperlukan surat keterangan. Itu silakan disiapkan,” jelasnya.
Seorang warga terdampak, Widayati asal Dukuh Jetis, Desa Tampir Kulon berharap uang ganti kerugian bisa segera diterima.