Polres Kebumen Musnahkan 258 Knalpot Brong Hasil Razia 20 Hari, Ini Pesan Kapolres Kebumen

- 25 Januari 2022, 16:43 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

IniPurworejo.com - Polres Kebumen telah menindak sedikitnya 258 pelanggaran penggunaan knalpot brong sejak awal tahun ini. Yakni mulai 5 sampai 25 Januari 2022.

Peninandakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar pabrik karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan menerapkan hunting system melalui patroli petugas yang berbekal Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau yang disingkat (KOPEK).

Baca Juga: Tertib Bayar Pajak DD dan ADD, Pemerintah Desa dapat Penghargaan

Penindakan knalpot brong bermula dari keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara yang dihasilkan oleh knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.

"Yang menyebabkan kebisingan, serta instruksi Kapolda Jateng, agar Jateng zero knalpot brong," kata Piter, didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Selasa, 25 Januari 2022.

Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Baca Juga: Lowongan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Buka Kesempatan Kerja untuk Ahli IT

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x