Menurut dia, agar produk tersebut halal, maka sertifikasi harus dimulai dari bahan dasarnya yaitu daging dan bahan-bahan lain yang digunakan.
"Dengan demikian, sebagai produk olahan yang menjadi produk hilir terpenuhi unsur halalnya," ujarnya.
Meski demikian, Wagub mengakui jika keberhasilan dalam menerbitkan sertifikat halal suatu produk membutuhkan kerja sama dari unsur internal Pemprov Jateng maupun pihak eksternal.
Seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Agama, MUI dan pelaku UMKM.
"Apalagi potensinya bukan hanya UKM saja yang akan mendapatkan manfaat sertifikat halal, tapi juga nantinya para pelaku wisata," pungkasnya.***