Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Mirip Gunungan Wayang, Ini Filosofi Label Halal yang Baru

- 12 Maret 2022, 20:30 WIB
Label Halal Indonesia yang baru ditetapkan oleh  BPJPH Kementerian Agama.
Label Halal Indonesia yang baru ditetapkan oleh BPJPH Kementerian Agama. /Kemenag

IniPurworejo.com - Label halal yang berlaku secara nasional berubah.

Perubahan label halal tersebut ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Minggu, 13 Maret 2022, Gemini dan Cancer: Hindari Mengkonsumsi Makanan yang Berminyak

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga: Loker Terbaru, PT Mojorami Agung Jaya Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Fresh Graduate Boleh Daftar

Filosofi Label Halal Indonesia

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x